2.2 Kronologis Kasus Anggaran
Proyek Hambalang
21 April 2011 sekitar pukul 19.00
WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan,
Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid
Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan
Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur
Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI
Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD),
termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka. Setelah trio
Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai
Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar
dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai
proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat
memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet
Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam
sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum
ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi
tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari
jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan
bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di
Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang
jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda
dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan
Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas
Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY,
Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan
menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan
sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga,
seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman
bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti
Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga
membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga
menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total
sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan
pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10
miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat
tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara
umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk
dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar
dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima
puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan
kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.
Terkumpulnya anggaran sport
center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60
tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat
tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor,
seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian
merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk
pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang.
Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON
Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk
melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya,
dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu,
Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport
science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober
2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober
2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair
senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan
harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas
disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport
center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa
penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami
peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad
pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari
banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari
sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi
tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad
juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang.
Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal
Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan
Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas
indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan
PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup,
maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode
perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama,
pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan
proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama
kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M
Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut
terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah
Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini
kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan.
2.3 Penyelewengan Anggaran dalam
Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah
satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya
pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi
didalam proyek hambalang :
- 1. Pada anggaran yang terdapat pada APBN
2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara
spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah
membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya)
olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan
dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar
isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda
dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
- Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat
pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan
untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
- Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011,
terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer
Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada
Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda
dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa
sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor
yang dananya telah dapat dicairkan
- Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas
bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
- Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan
/amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini yang mendukung
fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari poin satu (1) dapat diambil
kesimpulan bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa
tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan ada kelengkapan dokumen yang
belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar
pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana
telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan
penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang
yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan
oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi
seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun
perubahannya di tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya
sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai
dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non
fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah
terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun
anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan
di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan
pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai
dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan,
dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme
pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan
selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama
sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang
dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun
2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan
program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian
dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya maksud dari tujuan rapat
dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan
keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan
menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara
kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti
poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud
dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari
bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga)
terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota
DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang
beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar
500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah
selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan
Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini
ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja
dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan,
baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan
multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam
satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka
disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan
penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan
dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian
teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau
pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada
ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan
melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam
DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum
dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun
berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang
memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya
kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun
berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga
sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya
kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang
mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya
dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan
perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu
dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan
kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears
adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga
menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan
anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat)
dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada
sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya
fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi
hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan
pekerjaannya disana.
Terlepas dari adanya kesaksian
Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang
“memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang
politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara
bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan dari kampus
di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan ilmunya pada dunia
nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat sangat tercium hebat
dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa dilangkahi ilmu politiknya
mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola keuangan dengan menghadirkan
berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada fakta poin 5 (lima). Termasuk
permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel (jaman doeloe) mengenai
ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan untuk pengorientasian
pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari pemerintah. Dan
penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya sehingga
tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora Andi
Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
Summary dari penyelewengan anggaran
seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai berikut :
- Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada
penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang
kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih
besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik
dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang.
Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin,
Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
- Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk
menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan
tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang
terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota
DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
- Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan
sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian
dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan
dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang
menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta
perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang
tender pengadaan
- Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan
dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit
diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan
memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi.
Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai
bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain
yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda
bintang
- Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat
dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya.
Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin
serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
- Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi
menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu
kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar
proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan
pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears.
Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin
serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora
dengan menafikan anggota DPR.
- Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika
terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan
orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat
ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang
bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang
yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin
serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
- Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan
ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada
proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas
Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan
demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi
Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas
mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya
menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan
wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang
terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para
Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR
Loyalis Anas Urbaningrum.
- Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan
diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri
dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.