Selamat Datang diblog Saya

Minggu, 07 Juni 2015

Peranan Perbankan di Indonesia dalam menunjang atau mendukung Perdagangan Internasional dengan menggunakan LC (Letter Of Credits)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Letter of Credit adalah Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a.       melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b.      memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c.       memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,

baik berupa dana tunai atau blokir rekening atau blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang pihak bank terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party nasabah. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga Keuangan, maka kami membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk mengetahui tentang pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit Dalam Negeri, dan Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri?
2.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit Dalam Negeri?
3.      Apa saja jenis-jenis Letter of Credit Dalam Negeri?
4.      Bagaimana proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri.
2.      Mengetahui pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri.
3.      Mengetahui jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri.
4.      Mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Letter of Credit Dalam Negeri
Pengertian Letter of Credit dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas

permintaan pembeli atau pemohon yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima apabila Bank Penerbit menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.

2.2    Pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri
Salah satu poin yang diatur dalam sales contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms of payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu opsi syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk semua pihak yang terkait di dalamnya. Apakah hanya eksportir, importir, dan bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.
·       Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
1.         Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
2.         Draft of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah atau volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
3.         Purchase Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract. Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
4.         Letter of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order atau contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum atau maksimum yang disebutkan di dalam L/C.
5.         Issuing Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
6.         Advising Bank
Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).
7.         Correspondent/Confirming Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan?. Karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ada hubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
8.         Beneficiary (seller)
Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).
9.         Export Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
10.     Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
·           Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang atau jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C & F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
·           Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
11.     Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang atau jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang atau jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

2.3    Jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri
Jenis-jenis L/C ( Letter Of Credit ) :
1.      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali  atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel- weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik  pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank  hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  dibuka suatu confirmed L/C.
4.      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang  diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak  ketiga atau lebih.
5.      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni,  suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana  hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang  berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6.      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya  didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang  muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.      Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas   nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar  kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary,  yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui


2.4    Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri
Berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C :
1.         Terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2.         Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3.         Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4.         L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
5.         Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
6.         Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
·     
 Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Buyer berinsitif untuk memesan barang atau jasa
2.    Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3.    Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4.    Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5.    Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.    Setelah barang atau jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7.    Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8.    Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
·      Mekanisme Pembayaran Dengan L/C
1.    Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2.    Issuing Bank menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising Bankdi negara dimana Beneficiary berlokasi.
3.    Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentinganBeneficiary.
4.    Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5.    Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepadaIssuing Bank.
6.    Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bankmelakukan pembayaran kepada Beneficiary.
7.    Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
8.    Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Peranan L/C (Letter of Credit) dalam perdagangan internasional   

Bisnis Internasional, atau lebih spesifik lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik, bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).
Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir (Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.
Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b) mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.





Sabtu, 06 Juni 2015


 Sebenarnya aku juga masih belajar tentang database oracle ini. Biar gak lupa jadi aku buat posting aja disini, buat contekan juga kalo bisa (Sstttt, wakakaka). Langsung aja deh biar gak lama-lama, soalnya masih banyak yang harus dipelajari.

Setelah googling sana sini, akhirnya aku menemukan cara bagaimana membuat user di oracle. Perlu aku tekankan disini user pada oracle berbeda dengan mysql. User pada mysql berada di luar database, jadi user bisa mengakses beberapa database dengan privilages tentunya. Namun pada oracle, user berada dalam database sehingga untuk mengakses database oracle ini kita perlu membuat user terlebih dahulu. Nah user di mysql defaultnya kan root nih, kalo di oracle user defaultnya SYSTEM ato SYS. User oracle ini otomatis dibuat pada saat kita menginstal oracle (oracle yang aku pake saat ini Oracle 10g Express Edition). User SYSTEM ato SYS inilah yang berwewenang untuk mengatur database dan user. Untuk membuat user silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini...

Disini aku bedakan dengan dua cara,yaitu dengan sql command line dan oracle database homepage yang diakses melalui browser.

Cara Pertama :

1. Masuk ke sql command line, start menu -> all program -> oracle -> Run sql command line.

2. Login sebagai SYSTEM terlebih dahulu, karena user inilah yang berhak membuat user baru. Caranya :

SQL>connect system/[password pada saat kita menginstal]

contoh :

SQL>connect system/admin

Setelah ada tulisan connected,berarti sudah terhubung. Untuk mengetahui user yang sudah terkoneksi, ketik :

SQL>show user

3. Kita buat user baru, ketik :

SQL>create user [nama_user] identified by [passwordmu];

contoh :

SQL>create user phuad identified by 12345;

4. Setelah meng-create user baru, sekarang kita berikan hak akses agar dapat login, membuat tabel,trigger dan lain-lain. Caranya ketik :

SQL>grant connect,resource to phuad;

5. Sekarang mari kita coba untuk login sebagai user yang baru kita buat, yaitu phuad. Namun sebelumnya kita login ke user baru, kita disconnect terlebih dahulu login kita sebagai SYSTEM. Caranya ketik :

SQL>disconnect;

setelah berhasil, kita login ke user baru kita :

SQL>connect phuad/12345

Setelah sukses, coba kita lihat user yang sedang ter-connect :

SQL>show user

Silahkan lihat hasilnya.

Cara Kedua (melalui web browser) :

1. Masuk ke menu oracle database homepage. Start menu -> all program -> oracle -> go to database home page. Setelah itu akan terbuka jendela web browser.

2. Isi form login dengan username : system dan password sesuai saat pertama kali kita menginstal oracle.

3. Klik menu administration -> database users -> create.

4. Isi form username dan password, kemudian berikan privileges yg km inginkan. Namun secara defaultnya, user tersebut diberi hak akses CONNECT dan RESOURCE.

Lebih mudah bukan jika masuk ke go to database home page, hehe... Ya kurang lebihnya seperti itulah cara membuatnya, kalo ada salah mohon dibenarkan, thanks..



Jumat, 06 Maret 2015


Berikut hasil survey kepada masyarakat dimaksud.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/1.jpg
Implikasi dari fakta tersebut adalah, uang dalam kondisi jelek akan terus berputar dari satu tangan ke tangan lain di masyarakat, dan akan semakin cepat berputar diiringi dengan menurunnya kualitas uang tersebut. Sementara itu, uang yang bagus berputar melalui sistem perbankan sehingga kondisinya relatif tetap terjaga. Kondisi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/2.jpg
Dari ilustrasi tersebut dapat kita lihat bahwa ada 2 (dua) lingkaran perputaran uang yang terjadi, dimana diantara keduanya terdapat hambatan (gap) untuk “berinteraksi”. Mengingat Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang, baik untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah (dalam kondisi baik tentunya) maupun memusnahkan uang jelek (tidak layak edar), maka dengan adanya gap siklus perputaran uang tersebut dapat menghambat proses “penyegaran” (cleansing) uang jelek di masyarakat. Pada gilirannya hambatan tersebut dapat mengakibatkan uang yang beredar di masyarakat kondisinya relatif kurang baik.

Lalu mengapa kualitas uang di masyarakat harus dijaga dalam kondisi yang baik dan layak edar? Utamanya adalah agar kita mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang tersebut. Dengan semakin menurunnya kualitas uang yang beredar karena faktor seringnya digunakan sebagai alat transaksi, maka akan menurun juga kualitas beberapa unsur pengaman pada uang tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan kita untuk mengenali ciri-ciri keaslian yang terdapat pada uang. Selain itu, menjaga kualitas uang juga memiliki tujuan yang lain, yaitu untuk meningkatkan kebanggaan memiliki uang tersebut. Hal ini mengingat uang merupakan salah satu simbol negara, kita akan bangga jika kondisi uang rupiah dapat minimal kondisinya sejajar dengan uang negara lainnya.

Mengingat pentingnya menjaga kualitas uang yang ada di masyarakat, maka perlu diciptakan upaya bagaimana mengatasi hambatan yang ada, dari perputaran uang  tersebut di masyarakat. Caranya adalah menghilangkan hambatan perputaran uang, dengan lebih meningkatkan keterlibatan perbankan. Dengan keterlibatan perbankan tersebut, pada akhirnya uang akan berputar sesuai dengan yang diharapkan, yaitu berawal dan berakhir pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta memusnahkan uang rupiah, yaitu BI. Sebagai gambaran, berikut ilustrasi perputaran uang yang kita harapkan, agar kualitas uang di masyarakat dapat dijaga dalam kondisi yang baik.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/3.jpg
Bagaimana siklus perputaran uang tunai yang ada saat ini berubah menjadi siklus yang diharapkan oleh kita semua. Jawabannya tidak sulit, yaitu hanya dibutuhkan kesadaran dari kita semua untuk mengubah kebiasaan menggunakan uang tunai. Dari yang semula memprioritaskan transaksi menggunakan uang yang jelek menjadi menggunakan uang yang dalam kondisi baik. Sedangkan uang yang jelek dapat disetorkan atau ditukarkan ke bank-bank atau langsung ditukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan kas yang disediakan. Jika ada masyarakat yang merasa malu atau bahkan takut untuk menyetorkan dan atau menukarkan uang jeleknya ke perbankan, hal tersebut tidak perlu lagi. Karena semenjak diberlakukannya Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, maka Perbankan dan pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia wajib melayani penukaran uang dari masyarakat. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak mau menerima atau melayani masyarakat yang akan menukarkan uangnya, tentunya hal tersebut sepanjang uang yang ditukarkan asli dan memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Lalu uang seperti apa yang dapat ditukarkan ke perbankan dan atau Bank Indonesia? Pertama sudah jelas uang tersebut haruslah masih dapat diidentifikasi ciri-ciri keasliannya. Kemudian dari sisi ukuran, walaupun jika ada bagian yang hilang, namun ukurannya minimal 2/3 dari ukuran yang sebenarnya dan masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Apakah jika uang robek tidak mendapatkan penggantian? Dapat, jika uang tersebut tidak lebih dari dua bagian dan kedua nomer serinya sama, serta sudah tentu memenuhi kriteria ukuran minimal 2/3 dari ukuran sebenarnya. Mudah bukan... sebagaimana ilustrasi berikut.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/4.jpg
Oleh karena itu, marilah kita sayangi uang kita dan bersama-sama menjaga kualitasnya. Jangan dirobek, jangan disteples, jangan dicoret dan jangan dirusak. Jika memiliki uang yang kondisinya jelek, usahakan untuk menukarkannya ke perbankan atau langsung ke layanan kas yang disediakan Bank Indonesia. Semoga di masa yang akan datang tidak perlu lagi ada pilihan: Uang Bagus atau Uang Jelek? Karena semuanya yang tersedia di masyarakat hanyalah Uang Bagus

Perpustakaan Cyber (21/5/2013) - Sebelum anda mempelajari materi ini, bacalah terlebih dahulu materi mengenai Arus Lingkaran Kegiatan Ekonomi di Circular Flow Diagram. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara tidak dapat lepas dari peran konsumen dan peran produsen, karena kedua pihak tersebut saling berhubungan satu sama lain. Konsumen atau rumah tangga konsumsi menyediakan faktor-faktor produksi yang ditujukan kepada produsen. Adapun produsen atau rumah tangga produksi meminta faktor produksi tersebut untuk dikombinasikan, sehingga menghasilkan barang atau jasa.

Berikut ini adalah Diagram atau Siklus yang menggambarkan interaksi antara pelaku ekonomi (rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, pemerintah dan masyarakat luar negeri) di dalam kegiatan ekonomi.


Perekonomian dua sektor disebut juga perekonomian sederhana, karena hanya terdiri atas dua pelaku, yaitu rumah tangga konsumsi (masyarakat) dan rumah tangga produksi (perusahaan). Model arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga dengan perusahaan dapat kalian lihat pada gambar berikut ini.
Perekonomian Dua Sektor
Gambar 1. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga konsumsi dengan perusahaan.
Dari gambar 1, terlihat bahwa rumah tangga konsumen (RTK) adalah sebagai pemilik faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penawaran faktor produksi oleh rumah tangga ini akan bertemu dengan permintaan faktor produksi oleh perusahaan. Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi. Sedangkan di pasar barang, terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan konsumen sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain. Dalam diagram juga terlihat arus aliran uang dari dan ke masing-masing rumah tangga. RTK menerima upah, sewa, bunga, dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor produksi. Perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli.

Interaksi ekonomi dalam perekonomian dua sektor juga dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. menunjukkan keadaan apabila seluruh pendapatan yang diterima RTK digunakan seluruhnya untuk belanja barang dan jasa. Ini berarti bahwa pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak ada bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan atau dapat dikatakan bahwa perekonomian mengalami keseimbangan.


Perekonomian tiga sektor terdiri atas rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan pemerintah. Peran pemerintah di sini adalah sebagai pengatur, sebagai produsen, sekaligus sebagai konsumen. Besar kecilnya peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Di sistem ekonomi liberal, peran pemerintah minimal, sedangkan pada sistem ekonomi sosialis peran pemerintah sangat dominan. Di negara yang menganut sistem campuran seperti Indonesia, pemerintah masih cukup berperan. Perekonomian tiga sektor dapat dijelaskan melalui gambar berikut.
Perekonomian Tiga Sektor
Gambar 3. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
Anak panah yang menuju ke kotak pemerintah berarti penerimaan pemerintah. Penerimaan pemerintah tersebut berupa pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan barang serta jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi pemerintahan. Anak panah yang menuju ke rumah tangga, pasar faktor produksi, perusahaan, serta pasar barang dan jasa berarti pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut dapat berupa gaji, pembuatan prasarana, subsidi, serta pembelian barang dan jasa.

Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi didasari oleh motif mencari keuntungan sekaligus memenuhi kepentingan umum. Dorongan mencari keuntungan ini tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan kondisi penerimaan yang semakin baik, pemerintah akan memiliki sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

3. Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)

Model perekonomian selanjutnya adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu bentuk perekonomian terbuka. Ciri perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat luar negeri dalam bentuk ekspor impor dan pertukaran faktor produksi. Kegiatan ekspor dan impor itu kemudian memunculkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur seberapa besar nilai ekspor atau impor dapat diketahui dengan melihat neraca perdagangannya. Hasil dari perdagangan internasional itu berupa devisa. Apabila neraca perdagangan suatu negara itu defisit, berarti impor negara tersebut lebih besar dibanding ekspornya. Sebaliknya, suatu negara disebut surplus pada neraca perdagangan bila ekspor lebih besar dari impornya.

Dalam perekonomian empat sektor kita akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu masyarakat luar negeri dan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri. Dalam masyarakat luar negeri terdapat rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Kegiatan kelompok pelaku ekonomi masyarakat luar negeri tersebut membentuk sistem arus perputaran kegiatan ekonomi. Kelompok pelaku ekonomi dalam negeri juga membentuk sistem perputaran kegiatan ekonomi. Jadi, masyarakat luar negeri maupun pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri terdiri atas rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Mereka saling berinteraksi, sehingga membentuk sistem perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Perekonomian Empat Sektor
Gambar 4. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Dari gambar 4. Anda dapat melihat bahwa sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. Di dalam perdagangan internasional tersebut terdapat dua macam kegiatan, yaitu ekspor dan impor. Pembayaran dari kegiatan tersebut dilakukan menggunakan uang atau valuta asing (devisa).

Peran pelaku ekonomi dalam kegiatan perekonomian nasional akan saling berkaitan dan saling memengaruhi sehingga akan membentuk satu kesatuan dan sistem. Kemacetan dalam salah satu sektor dapat segera menjalar ke arus uang dan barang. Tugas menjaga kestabilan arus uang dan barang memang tidak mudah. Dalam ilmu ekonomi, arus perputaran uang dan barang/jasa digambarkan dalam suatu lingkaran kegiatan ekonomi seperti yang telah diuraikan di atas. Nah, lingkaran arus kegiatan ekonomi akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional.

4. Aliran Devisa

Devisa merupakan aset atau kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk di satu negara lain akan menimbulkan aliran devisa. Devisa dapat berbentuk valuta asing, surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya) dan surat-surat wesel luar negeri. Pada dasarnya setiap penduduk atau perusahaan bebas memiliki atau menggunakan devisa. Namun, Bank Indonesia berhak mengadakan pengawasan terhadap aliran devisa. Bagi suatu negara devisa mempunyai fungsi antara lain sebagai:
  1. Perantara dalam transaksi internasional.
  2. Cadangan kekayaan nasional.
  3. Sumber dana pembangunan.
  4. Sumber pendapatan pemerintah dalam bentuk pajak devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa.


Kamis, 22 Januari 2015


2.2 Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang
21 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka. Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.
Terkumpulnya anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan.
2.3 Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :
  1. 1. Pada anggaran yang terdapat pada   APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan,    yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
  2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
  3. Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
  4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
  5. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari poin satu (1) dapat diambil kesimpulan  bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan  ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun perubahannya di tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan, dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti  poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.
Terlepas dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada fakta poin 5 (lima). Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel (jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
Summary dari penyelewengan anggaran seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai berikut :
  1. Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
  2. Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
  3. Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan
  4. Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda bintang
  5. Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
  6. Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora dengan menafikan anggota DPR.
  7. Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
  8. Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR Loyalis Anas Urbaningrum.
  9. Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.














Categories

Unordered List

Sample Text

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget