Selamat Datang diblog Saya

Kamis, 22 Januari 2015


2.2 Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang
21 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka. Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.
Terkumpulnya anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.
Selasa, 1 Mei 2012, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan.
2.3 Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :
  1. 1. Pada anggaran yang terdapat pada   APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan,    yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
  2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
  3. Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
  4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
  5. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dari poin satu (1) dapat diambil kesimpulan  bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan  ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun perubahannya di tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan, dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti  poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.
Terlepas dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada fakta poin 5 (lima). Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel (jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
Summary dari penyelewengan anggaran seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai berikut :
  1. Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
  2. Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
  3. Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan
  4. Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda bintang
  5. Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
  6. Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora dengan menafikan anggota DPR.
  7. Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
  8. Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR Loyalis Anas Urbaningrum.
  9. Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.














Categories

Unordered List

Sample Text

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget