Jam Malam Untuk Siswa di Jakarta Berlaku mulai Oktober
Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan jam wajib belajar atau jam malam bagi seluruh siswa di Jakarta. Dalam menjalankan program itu, Dinas Pendidikan akan berpegang pada Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, akan ada 10 RT di lima wilayah di Jakarta yang akan menjadi proyek percontohan program itu.
"Tiap wilayah akan dipilih masing-masing dua RT yang berada di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah," ujar Taufik saat dihubungiVIVAnews, Selasa 24 September 2013.
Meski demikian, Taufik belum dapat menjelaskan secara rinci sepuluh lokasi yang akan dijadikan pilot project itu.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan segera koordinasi dengan jajaran tingkat RT serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan jam malam rencananya akan dimulai Oktober 2013. Secara teknis, siswa wajib belajar dan tidak boleh ke luar rumah mulai pukul 19.00.
Jam wajib belajar ini akan diawasi langsung ketua RT dan warga setempat. Kemudian untuk sanksi pun, belum ditetapkan secara spesifik apa saja yang akan diberikan kepada siswa yang melanggar aturan
0 komentar:
Posting Komentar