Selamat Datang diblog Saya

Minggu, 07 Juni 2015

Peranan Perbankan di Indonesia dalam menunjang atau mendukung Perdagangan Internasional dengan menggunakan LC (Letter Of Credits)

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Letter of Credit adalah Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a.       melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b.      memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c.       memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,

baik berupa dana tunai atau blokir rekening atau blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang pihak bank terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party nasabah. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga Keuangan, maka kami membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk mengetahui tentang pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit Dalam Negeri, dan Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri?
2.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit Dalam Negeri?
3.      Apa saja jenis-jenis Letter of Credit Dalam Negeri?
4.      Bagaimana proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri.
2.      Mengetahui pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri.
3.      Mengetahui jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri.
4.      Mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Letter of Credit Dalam Negeri
Pengertian Letter of Credit dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas

permintaan pembeli atau pemohon yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima apabila Bank Penerbit menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.

2.2    Pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit Dalam Negeri
Salah satu poin yang diatur dalam sales contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms of payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu opsi syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk semua pihak yang terkait di dalamnya. Apakah hanya eksportir, importir, dan bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.
·       Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
1.         Pembeli (Buyer)
Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
2.         Draft of Purchase Order
Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah atau volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
3.         Purchase Order/Contract
Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract. Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
4.         Letter of Credit’s Amount
Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order atau contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum atau maksimum yang disebutkan di dalam L/C.
5.         Issuing Bank
Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
6.         Advising Bank
Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).
7.         Correspondent/Confirming Bank
Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan?. Karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ada hubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
8.         Beneficiary (seller)
Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).
9.         Export Document
Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
10.     Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
·           Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang atau jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C & F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
·           Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.
11.     Certificate of Inspection
Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang atau jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang atau jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

2.3    Jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri
Jenis-jenis L/C ( Letter Of Credit ) :
1.      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali  atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel- weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik  pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank  hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  dibuka suatu confirmed L/C.
4.      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang  diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak  ketiga atau lebih.
5.      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni,  suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana  hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang  berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6.      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya  didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang  muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.      Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas   nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar  kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary,  yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui


2.4    Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri
Berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C :
1.         Terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2.         Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3.         Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4.         L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
5.         Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
6.         Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
·     
 Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Buyer berinsitif untuk memesan barang atau jasa
2.    Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3.    Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4.    Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5.    Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.    Setelah barang atau jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7.    Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8.    Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
·      Mekanisme Pembayaran Dengan L/C
1.    Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2.    Issuing Bank menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising Bankdi negara dimana Beneficiary berlokasi.
3.    Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentinganBeneficiary.
4.    Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5.    Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepadaIssuing Bank.
6.    Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bankmelakukan pembayaran kepada Beneficiary.
7.    Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
8.    Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Peranan L/C (Letter of Credit) dalam perdagangan internasional   

Bisnis Internasional, atau lebih spesifik lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik, bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).
Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir (Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.
Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b) mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.





Sabtu, 06 Juni 2015


 Sebenarnya aku juga masih belajar tentang database oracle ini. Biar gak lupa jadi aku buat posting aja disini, buat contekan juga kalo bisa (Sstttt, wakakaka). Langsung aja deh biar gak lama-lama, soalnya masih banyak yang harus dipelajari.

Setelah googling sana sini, akhirnya aku menemukan cara bagaimana membuat user di oracle. Perlu aku tekankan disini user pada oracle berbeda dengan mysql. User pada mysql berada di luar database, jadi user bisa mengakses beberapa database dengan privilages tentunya. Namun pada oracle, user berada dalam database sehingga untuk mengakses database oracle ini kita perlu membuat user terlebih dahulu. Nah user di mysql defaultnya kan root nih, kalo di oracle user defaultnya SYSTEM ato SYS. User oracle ini otomatis dibuat pada saat kita menginstal oracle (oracle yang aku pake saat ini Oracle 10g Express Edition). User SYSTEM ato SYS inilah yang berwewenang untuk mengatur database dan user. Untuk membuat user silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini...

Disini aku bedakan dengan dua cara,yaitu dengan sql command line dan oracle database homepage yang diakses melalui browser.

Cara Pertama :

1. Masuk ke sql command line, start menu -> all program -> oracle -> Run sql command line.

2. Login sebagai SYSTEM terlebih dahulu, karena user inilah yang berhak membuat user baru. Caranya :

SQL>connect system/[password pada saat kita menginstal]

contoh :

SQL>connect system/admin

Setelah ada tulisan connected,berarti sudah terhubung. Untuk mengetahui user yang sudah terkoneksi, ketik :

SQL>show user

3. Kita buat user baru, ketik :

SQL>create user [nama_user] identified by [passwordmu];

contoh :

SQL>create user phuad identified by 12345;

4. Setelah meng-create user baru, sekarang kita berikan hak akses agar dapat login, membuat tabel,trigger dan lain-lain. Caranya ketik :

SQL>grant connect,resource to phuad;

5. Sekarang mari kita coba untuk login sebagai user yang baru kita buat, yaitu phuad. Namun sebelumnya kita login ke user baru, kita disconnect terlebih dahulu login kita sebagai SYSTEM. Caranya ketik :

SQL>disconnect;

setelah berhasil, kita login ke user baru kita :

SQL>connect phuad/12345

Setelah sukses, coba kita lihat user yang sedang ter-connect :

SQL>show user

Silahkan lihat hasilnya.

Cara Kedua (melalui web browser) :

1. Masuk ke menu oracle database homepage. Start menu -> all program -> oracle -> go to database home page. Setelah itu akan terbuka jendela web browser.

2. Isi form login dengan username : system dan password sesuai saat pertama kali kita menginstal oracle.

3. Klik menu administration -> database users -> create.

4. Isi form username dan password, kemudian berikan privileges yg km inginkan. Namun secara defaultnya, user tersebut diberi hak akses CONNECT dan RESOURCE.

Lebih mudah bukan jika masuk ke go to database home page, hehe... Ya kurang lebihnya seperti itulah cara membuatnya, kalo ada salah mohon dibenarkan, thanks..



Jumat, 06 Maret 2015


Berikut hasil survey kepada masyarakat dimaksud.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/1.jpg
Implikasi dari fakta tersebut adalah, uang dalam kondisi jelek akan terus berputar dari satu tangan ke tangan lain di masyarakat, dan akan semakin cepat berputar diiringi dengan menurunnya kualitas uang tersebut. Sementara itu, uang yang bagus berputar melalui sistem perbankan sehingga kondisinya relatif tetap terjaga. Kondisi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/2.jpg
Dari ilustrasi tersebut dapat kita lihat bahwa ada 2 (dua) lingkaran perputaran uang yang terjadi, dimana diantara keduanya terdapat hambatan (gap) untuk “berinteraksi”. Mengingat Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang, baik untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah (dalam kondisi baik tentunya) maupun memusnahkan uang jelek (tidak layak edar), maka dengan adanya gap siklus perputaran uang tersebut dapat menghambat proses “penyegaran” (cleansing) uang jelek di masyarakat. Pada gilirannya hambatan tersebut dapat mengakibatkan uang yang beredar di masyarakat kondisinya relatif kurang baik.

Lalu mengapa kualitas uang di masyarakat harus dijaga dalam kondisi yang baik dan layak edar? Utamanya adalah agar kita mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang tersebut. Dengan semakin menurunnya kualitas uang yang beredar karena faktor seringnya digunakan sebagai alat transaksi, maka akan menurun juga kualitas beberapa unsur pengaman pada uang tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan kita untuk mengenali ciri-ciri keaslian yang terdapat pada uang. Selain itu, menjaga kualitas uang juga memiliki tujuan yang lain, yaitu untuk meningkatkan kebanggaan memiliki uang tersebut. Hal ini mengingat uang merupakan salah satu simbol negara, kita akan bangga jika kondisi uang rupiah dapat minimal kondisinya sejajar dengan uang negara lainnya.

Mengingat pentingnya menjaga kualitas uang yang ada di masyarakat, maka perlu diciptakan upaya bagaimana mengatasi hambatan yang ada, dari perputaran uang  tersebut di masyarakat. Caranya adalah menghilangkan hambatan perputaran uang, dengan lebih meningkatkan keterlibatan perbankan. Dengan keterlibatan perbankan tersebut, pada akhirnya uang akan berputar sesuai dengan yang diharapkan, yaitu berawal dan berakhir pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta memusnahkan uang rupiah, yaitu BI. Sebagai gambaran, berikut ilustrasi perputaran uang yang kita harapkan, agar kualitas uang di masyarakat dapat dijaga dalam kondisi yang baik.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/3.jpg
Bagaimana siklus perputaran uang tunai yang ada saat ini berubah menjadi siklus yang diharapkan oleh kita semua. Jawabannya tidak sulit, yaitu hanya dibutuhkan kesadaran dari kita semua untuk mengubah kebiasaan menggunakan uang tunai. Dari yang semula memprioritaskan transaksi menggunakan uang yang jelek menjadi menggunakan uang yang dalam kondisi baik. Sedangkan uang yang jelek dapat disetorkan atau ditukarkan ke bank-bank atau langsung ditukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan kas yang disediakan. Jika ada masyarakat yang merasa malu atau bahkan takut untuk menyetorkan dan atau menukarkan uang jeleknya ke perbankan, hal tersebut tidak perlu lagi. Karena semenjak diberlakukannya Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, maka Perbankan dan pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia wajib melayani penukaran uang dari masyarakat. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak mau menerima atau melayani masyarakat yang akan menukarkan uangnya, tentunya hal tersebut sepanjang uang yang ditukarkan asli dan memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Lalu uang seperti apa yang dapat ditukarkan ke perbankan dan atau Bank Indonesia? Pertama sudah jelas uang tersebut haruslah masih dapat diidentifikasi ciri-ciri keasliannya. Kemudian dari sisi ukuran, walaupun jika ada bagian yang hilang, namun ukurannya minimal 2/3 dari ukuran yang sebenarnya dan masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Apakah jika uang robek tidak mendapatkan penggantian? Dapat, jika uang tersebut tidak lebih dari dua bagian dan kedua nomer serinya sama, serta sudah tentu memenuhi kriteria ukuran minimal 2/3 dari ukuran sebenarnya. Mudah bukan... sebagaimana ilustrasi berikut.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/iklan/BI/4.jpg
Oleh karena itu, marilah kita sayangi uang kita dan bersama-sama menjaga kualitasnya. Jangan dirobek, jangan disteples, jangan dicoret dan jangan dirusak. Jika memiliki uang yang kondisinya jelek, usahakan untuk menukarkannya ke perbankan atau langsung ke layanan kas yang disediakan Bank Indonesia. Semoga di masa yang akan datang tidak perlu lagi ada pilihan: Uang Bagus atau Uang Jelek? Karena semuanya yang tersedia di masyarakat hanyalah Uang Bagus

Perpustakaan Cyber (21/5/2013) - Sebelum anda mempelajari materi ini, bacalah terlebih dahulu materi mengenai Arus Lingkaran Kegiatan Ekonomi di Circular Flow Diagram. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara tidak dapat lepas dari peran konsumen dan peran produsen, karena kedua pihak tersebut saling berhubungan satu sama lain. Konsumen atau rumah tangga konsumsi menyediakan faktor-faktor produksi yang ditujukan kepada produsen. Adapun produsen atau rumah tangga produksi meminta faktor produksi tersebut untuk dikombinasikan, sehingga menghasilkan barang atau jasa.

Berikut ini adalah Diagram atau Siklus yang menggambarkan interaksi antara pelaku ekonomi (rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, pemerintah dan masyarakat luar negeri) di dalam kegiatan ekonomi.


Perekonomian dua sektor disebut juga perekonomian sederhana, karena hanya terdiri atas dua pelaku, yaitu rumah tangga konsumsi (masyarakat) dan rumah tangga produksi (perusahaan). Model arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga dengan perusahaan dapat kalian lihat pada gambar berikut ini.
Perekonomian Dua Sektor
Gambar 1. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga konsumsi dengan perusahaan.
Dari gambar 1, terlihat bahwa rumah tangga konsumen (RTK) adalah sebagai pemilik faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penawaran faktor produksi oleh rumah tangga ini akan bertemu dengan permintaan faktor produksi oleh perusahaan. Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi. Sedangkan di pasar barang, terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan konsumen sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain. Dalam diagram juga terlihat arus aliran uang dari dan ke masing-masing rumah tangga. RTK menerima upah, sewa, bunga, dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor produksi. Perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli.

Interaksi ekonomi dalam perekonomian dua sektor juga dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. menunjukkan keadaan apabila seluruh pendapatan yang diterima RTK digunakan seluruhnya untuk belanja barang dan jasa. Ini berarti bahwa pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak ada bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan atau dapat dikatakan bahwa perekonomian mengalami keseimbangan.


Perekonomian tiga sektor terdiri atas rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan pemerintah. Peran pemerintah di sini adalah sebagai pengatur, sebagai produsen, sekaligus sebagai konsumen. Besar kecilnya peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Di sistem ekonomi liberal, peran pemerintah minimal, sedangkan pada sistem ekonomi sosialis peran pemerintah sangat dominan. Di negara yang menganut sistem campuran seperti Indonesia, pemerintah masih cukup berperan. Perekonomian tiga sektor dapat dijelaskan melalui gambar berikut.
Perekonomian Tiga Sektor
Gambar 3. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
Anak panah yang menuju ke kotak pemerintah berarti penerimaan pemerintah. Penerimaan pemerintah tersebut berupa pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan barang serta jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi pemerintahan. Anak panah yang menuju ke rumah tangga, pasar faktor produksi, perusahaan, serta pasar barang dan jasa berarti pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut dapat berupa gaji, pembuatan prasarana, subsidi, serta pembelian barang dan jasa.

Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi didasari oleh motif mencari keuntungan sekaligus memenuhi kepentingan umum. Dorongan mencari keuntungan ini tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan kondisi penerimaan yang semakin baik, pemerintah akan memiliki sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

3. Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)

Model perekonomian selanjutnya adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu bentuk perekonomian terbuka. Ciri perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat luar negeri dalam bentuk ekspor impor dan pertukaran faktor produksi. Kegiatan ekspor dan impor itu kemudian memunculkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur seberapa besar nilai ekspor atau impor dapat diketahui dengan melihat neraca perdagangannya. Hasil dari perdagangan internasional itu berupa devisa. Apabila neraca perdagangan suatu negara itu defisit, berarti impor negara tersebut lebih besar dibanding ekspornya. Sebaliknya, suatu negara disebut surplus pada neraca perdagangan bila ekspor lebih besar dari impornya.

Dalam perekonomian empat sektor kita akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu masyarakat luar negeri dan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri. Dalam masyarakat luar negeri terdapat rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Kegiatan kelompok pelaku ekonomi masyarakat luar negeri tersebut membentuk sistem arus perputaran kegiatan ekonomi. Kelompok pelaku ekonomi dalam negeri juga membentuk sistem perputaran kegiatan ekonomi. Jadi, masyarakat luar negeri maupun pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri terdiri atas rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Mereka saling berinteraksi, sehingga membentuk sistem perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Perekonomian Empat Sektor
Gambar 4. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Dari gambar 4. Anda dapat melihat bahwa sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. Di dalam perdagangan internasional tersebut terdapat dua macam kegiatan, yaitu ekspor dan impor. Pembayaran dari kegiatan tersebut dilakukan menggunakan uang atau valuta asing (devisa).

Peran pelaku ekonomi dalam kegiatan perekonomian nasional akan saling berkaitan dan saling memengaruhi sehingga akan membentuk satu kesatuan dan sistem. Kemacetan dalam salah satu sektor dapat segera menjalar ke arus uang dan barang. Tugas menjaga kestabilan arus uang dan barang memang tidak mudah. Dalam ilmu ekonomi, arus perputaran uang dan barang/jasa digambarkan dalam suatu lingkaran kegiatan ekonomi seperti yang telah diuraikan di atas. Nah, lingkaran arus kegiatan ekonomi akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional.

4. Aliran Devisa

Devisa merupakan aset atau kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk di satu negara lain akan menimbulkan aliran devisa. Devisa dapat berbentuk valuta asing, surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya) dan surat-surat wesel luar negeri. Pada dasarnya setiap penduduk atau perusahaan bebas memiliki atau menggunakan devisa. Namun, Bank Indonesia berhak mengadakan pengawasan terhadap aliran devisa. Bagi suatu negara devisa mempunyai fungsi antara lain sebagai:
  1. Perantara dalam transaksi internasional.
  2. Cadangan kekayaan nasional.
  3. Sumber dana pembangunan.
  4. Sumber pendapatan pemerintah dalam bentuk pajak devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa.















Categories

Unordered List

Sample Text

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget