Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Pengertian
umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Kliring (dari
bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
2.)Jenis-jenis
kliring
Kliring
ada tiga jenis, yakni antara lain:
Kliring
Umum
Peritungan
warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kliring
Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu
wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kliring
antar cabang
Perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah
kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu
kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
3.)Proses
kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami
akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank,
yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika
menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
Nasabah
mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki
rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang
dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
Bank A
kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening
pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia
sebagai bank sentral pengatur kliring.
Bank
Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B
menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
Saldo
rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses
kliring ketika seseorang mencairkan cek
Konsep
Macam-macam Cek
1. Cek
atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan
bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
2. Cek
atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan
membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek
kepada bank.
3. Cek
tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada
bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek
silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada
pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat
dipindahbukukan.
5. Cek
mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur
atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek
kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia
pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
7. Cek
kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari)
dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek
bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah,
baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan
bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.
9. Cek
pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor
pos tujuan nasabah.
10. Cek
perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh
suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan
denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
Kliring
terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar
negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Nasabah
membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek
diterbitkan Bank B.
Bank akan
memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti
administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
Bank
Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank
penerbit cek (bank B).
Bank
penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan
dananya ada.
Bank
Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan
dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi
pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi
keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat
dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar bank. Kami harap artikel yang
menjelaskan proses kliring antar bank ini dapat bermanfaat untuk anda yang
membutuhkan. Oh ya, bagi kamu yang ingin tahu pengertian bank secara detail
silahkan baca artikel yang membahas pengertian bank.
-Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting [1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
4.)
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang
kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali
sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta
kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring
tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang
bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang
mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan
mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
5.)
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat
secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan
langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank
pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan
warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya
yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah
kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta
kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor
Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin
usaha dari menteri keungan,
Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut
memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan
kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai
jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian
Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan
untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan
kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru
menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku
selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor
jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang
pindah wilayah kliring,
Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan
diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
6.)
Jenis-jenis Cek
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas
nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis
bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn.
Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur
atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar