Berikut hasil survey kepada
masyarakat dimaksud.
Implikasi dari fakta tersebut adalah, uang dalam kondisi jelek akan terus berputar dari satu tangan ke tangan lain di masyarakat, dan akan semakin cepat berputar diiringi dengan menurunnya kualitas uang tersebut. Sementara itu, uang yang bagus berputar melalui sistem perbankan sehingga kondisinya relatif tetap terjaga. Kondisi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.
Dari ilustrasi tersebut dapat kita lihat bahwa ada 2 (dua) lingkaran perputaran uang yang terjadi, dimana diantara keduanya terdapat hambatan (gap) untuk “berinteraksi”. Mengingat Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang, baik untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah (dalam kondisi baik tentunya) maupun memusnahkan uang jelek (tidak layak edar), maka dengan adanya gap siklus perputaran uang tersebut dapat menghambat proses “penyegaran” (cleansing) uang jelek di masyarakat. Pada gilirannya hambatan tersebut dapat mengakibatkan uang yang beredar di masyarakat kondisinya relatif kurang baik.
Lalu mengapa kualitas uang di masyarakat harus dijaga dalam kondisi yang baik dan layak edar? Utamanya adalah agar kita mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang tersebut. Dengan semakin menurunnya kualitas uang yang beredar karena faktor seringnya digunakan sebagai alat transaksi, maka akan menurun juga kualitas beberapa unsur pengaman pada uang tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan kita untuk mengenali ciri-ciri keaslian yang terdapat pada uang. Selain itu, menjaga kualitas uang juga memiliki tujuan yang lain, yaitu untuk meningkatkan kebanggaan memiliki uang tersebut. Hal ini mengingat uang merupakan salah satu simbol negara, kita akan bangga jika kondisi uang rupiah dapat minimal kondisinya sejajar dengan uang negara lainnya.
Mengingat pentingnya menjaga kualitas uang yang ada di masyarakat, maka perlu diciptakan upaya bagaimana mengatasi hambatan yang ada, dari perputaran uang tersebut di masyarakat. Caranya adalah menghilangkan hambatan perputaran uang, dengan lebih meningkatkan keterlibatan perbankan. Dengan keterlibatan perbankan tersebut, pada akhirnya uang akan berputar sesuai dengan yang diharapkan, yaitu berawal dan berakhir pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta memusnahkan uang rupiah, yaitu BI. Sebagai gambaran, berikut ilustrasi perputaran uang yang kita harapkan, agar kualitas uang di masyarakat dapat dijaga dalam kondisi yang baik.
Bagaimana siklus perputaran uang tunai yang ada saat ini berubah menjadi siklus yang diharapkan oleh kita semua. Jawabannya tidak sulit, yaitu hanya dibutuhkan kesadaran dari kita semua untuk mengubah kebiasaan menggunakan uang tunai. Dari yang semula memprioritaskan transaksi menggunakan uang yang jelek menjadi menggunakan uang yang dalam kondisi baik. Sedangkan uang yang jelek dapat disetorkan atau ditukarkan ke bank-bank atau langsung ditukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan kas yang disediakan. Jika ada masyarakat yang merasa malu atau bahkan takut untuk menyetorkan dan atau menukarkan uang jeleknya ke perbankan, hal tersebut tidak perlu lagi. Karena semenjak diberlakukannya Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, maka Perbankan dan pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia wajib melayani penukaran uang dari masyarakat. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak mau menerima atau melayani masyarakat yang akan menukarkan uangnya, tentunya hal tersebut sepanjang uang yang ditukarkan asli dan memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Lalu uang seperti apa yang dapat ditukarkan ke perbankan dan atau Bank Indonesia? Pertama sudah jelas uang tersebut haruslah masih dapat diidentifikasi ciri-ciri keasliannya. Kemudian dari sisi ukuran, walaupun jika ada bagian yang hilang, namun ukurannya minimal 2/3 dari ukuran yang sebenarnya dan masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Apakah jika uang robek tidak mendapatkan penggantian? Dapat, jika uang tersebut tidak lebih dari dua bagian dan kedua nomer serinya sama, serta sudah tentu memenuhi kriteria ukuran minimal 2/3 dari ukuran sebenarnya. Mudah bukan... sebagaimana ilustrasi berikut.
Oleh karena itu, marilah kita sayangi uang kita dan bersama-sama menjaga kualitasnya. Jangan dirobek, jangan disteples, jangan dicoret dan jangan dirusak. Jika memiliki uang yang kondisinya jelek, usahakan untuk menukarkannya ke perbankan atau langsung ke layanan kas yang disediakan Bank Indonesia. Semoga di masa yang akan datang tidak perlu lagi ada pilihan: Uang Bagus atau Uang Jelek? Karena semuanya yang tersedia di masyarakat hanyalah Uang Bagus
Implikasi dari fakta tersebut adalah, uang dalam kondisi jelek akan terus berputar dari satu tangan ke tangan lain di masyarakat, dan akan semakin cepat berputar diiringi dengan menurunnya kualitas uang tersebut. Sementara itu, uang yang bagus berputar melalui sistem perbankan sehingga kondisinya relatif tetap terjaga. Kondisi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.
Dari ilustrasi tersebut dapat kita lihat bahwa ada 2 (dua) lingkaran perputaran uang yang terjadi, dimana diantara keduanya terdapat hambatan (gap) untuk “berinteraksi”. Mengingat Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang, baik untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah (dalam kondisi baik tentunya) maupun memusnahkan uang jelek (tidak layak edar), maka dengan adanya gap siklus perputaran uang tersebut dapat menghambat proses “penyegaran” (cleansing) uang jelek di masyarakat. Pada gilirannya hambatan tersebut dapat mengakibatkan uang yang beredar di masyarakat kondisinya relatif kurang baik.
Lalu mengapa kualitas uang di masyarakat harus dijaga dalam kondisi yang baik dan layak edar? Utamanya adalah agar kita mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang tersebut. Dengan semakin menurunnya kualitas uang yang beredar karena faktor seringnya digunakan sebagai alat transaksi, maka akan menurun juga kualitas beberapa unsur pengaman pada uang tersebut. Kondisi ini dapat menyulitkan kita untuk mengenali ciri-ciri keaslian yang terdapat pada uang. Selain itu, menjaga kualitas uang juga memiliki tujuan yang lain, yaitu untuk meningkatkan kebanggaan memiliki uang tersebut. Hal ini mengingat uang merupakan salah satu simbol negara, kita akan bangga jika kondisi uang rupiah dapat minimal kondisinya sejajar dengan uang negara lainnya.
Mengingat pentingnya menjaga kualitas uang yang ada di masyarakat, maka perlu diciptakan upaya bagaimana mengatasi hambatan yang ada, dari perputaran uang tersebut di masyarakat. Caranya adalah menghilangkan hambatan perputaran uang, dengan lebih meningkatkan keterlibatan perbankan. Dengan keterlibatan perbankan tersebut, pada akhirnya uang akan berputar sesuai dengan yang diharapkan, yaitu berawal dan berakhir pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan serta memusnahkan uang rupiah, yaitu BI. Sebagai gambaran, berikut ilustrasi perputaran uang yang kita harapkan, agar kualitas uang di masyarakat dapat dijaga dalam kondisi yang baik.
Bagaimana siklus perputaran uang tunai yang ada saat ini berubah menjadi siklus yang diharapkan oleh kita semua. Jawabannya tidak sulit, yaitu hanya dibutuhkan kesadaran dari kita semua untuk mengubah kebiasaan menggunakan uang tunai. Dari yang semula memprioritaskan transaksi menggunakan uang yang jelek menjadi menggunakan uang yang dalam kondisi baik. Sedangkan uang yang jelek dapat disetorkan atau ditukarkan ke bank-bank atau langsung ditukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan kas yang disediakan. Jika ada masyarakat yang merasa malu atau bahkan takut untuk menyetorkan dan atau menukarkan uang jeleknya ke perbankan, hal tersebut tidak perlu lagi. Karena semenjak diberlakukannya Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, maka Perbankan dan pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia wajib melayani penukaran uang dari masyarakat. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak mau menerima atau melayani masyarakat yang akan menukarkan uangnya, tentunya hal tersebut sepanjang uang yang ditukarkan asli dan memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Lalu uang seperti apa yang dapat ditukarkan ke perbankan dan atau Bank Indonesia? Pertama sudah jelas uang tersebut haruslah masih dapat diidentifikasi ciri-ciri keasliannya. Kemudian dari sisi ukuran, walaupun jika ada bagian yang hilang, namun ukurannya minimal 2/3 dari ukuran yang sebenarnya dan masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Apakah jika uang robek tidak mendapatkan penggantian? Dapat, jika uang tersebut tidak lebih dari dua bagian dan kedua nomer serinya sama, serta sudah tentu memenuhi kriteria ukuran minimal 2/3 dari ukuran sebenarnya. Mudah bukan... sebagaimana ilustrasi berikut.
Oleh karena itu, marilah kita sayangi uang kita dan bersama-sama menjaga kualitasnya. Jangan dirobek, jangan disteples, jangan dicoret dan jangan dirusak. Jika memiliki uang yang kondisinya jelek, usahakan untuk menukarkannya ke perbankan atau langsung ke layanan kas yang disediakan Bank Indonesia. Semoga di masa yang akan datang tidak perlu lagi ada pilihan: Uang Bagus atau Uang Jelek? Karena semuanya yang tersedia di masyarakat hanyalah Uang Bagus
Perpustakaan Cyber (21/5/2013)
- Sebelum anda mempelajari materi ini, bacalah terlebih dahulu materi
mengenai Arus Lingkaran Kegiatan Ekonomi di Circular Flow Diagram.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara tidak dapat lepas dari peran
konsumen dan peran produsen, karena kedua pihak tersebut saling berhubungan
satu sama lain. Konsumen atau rumah tangga konsumsi menyediakan faktor-faktor
produksi yang ditujukan kepada produsen. Adapun produsen atau rumah tangga
produksi meminta faktor produksi tersebut untuk dikombinasikan, sehingga
menghasilkan barang atau jasa.
Berikut ini adalah Diagram atau
Siklus yang menggambarkan interaksi antara pelaku ekonomi (rumah
tangga konsumen, rumah tangga produsen, pemerintah dan masyarakat luar negeri)
di dalam kegiatan ekonomi.
Perekonomian dua sektor disebut juga
perekonomian sederhana, karena hanya terdiri atas dua pelaku, yaitu rumah
tangga konsumsi (masyarakat) dan rumah tangga produksi (perusahaan). Model arus
perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga
dengan perusahaan dapat kalian lihat pada gambar berikut ini.
Gambar
1. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara
rumah tangga konsumsi dengan perusahaan.
|
Dari gambar 1, terlihat bahwa rumah
tangga konsumen (RTK) adalah sebagai pemilik faktor-faktor produksi berupa tanah,
tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penawaran faktor produksi oleh rumah
tangga ini akan bertemu dengan permintaan faktor produksi oleh perusahaan.
Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi. Sedangkan di pasar barang,
terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan
konsumen sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam diagram juga terlihat arus aliran
uang dari dan ke masing-masing rumah tangga. RTK menerima upah, sewa, bunga,
dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor
produksi. Perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli.
Interaksi ekonomi dalam perekonomian
dua sektor juga dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Gambar
2. Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
|
Gambar 2. menunjukkan keadaan
apabila seluruh pendapatan yang diterima RTK digunakan seluruhnya untuk belanja
barang dan jasa. Ini berarti bahwa pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak
ada bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan atau dapat dikatakan bahwa
perekonomian mengalami keseimbangan.
Perekonomian tiga sektor terdiri
atas rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan pemerintah. Peran
pemerintah di sini adalah sebagai pengatur, sebagai produsen, sekaligus sebagai
konsumen. Besar kecilnya peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat
tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Di sistem ekonomi liberal, peran
pemerintah minimal, sedangkan pada sistem ekonomi sosialis peran pemerintah
sangat dominan. Di negara yang menganut sistem campuran seperti Indonesia,
pemerintah masih cukup berperan. Perekonomian tiga sektor dapat dijelaskan
melalui gambar berikut.
Gambar
3. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara
rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
|
Anak panah yang menuju ke kotak
pemerintah berarti penerimaan pemerintah. Penerimaan pemerintah tersebut berupa
pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi
dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan
barang serta jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi pemerintahan. Anak
panah yang menuju ke rumah tangga, pasar faktor produksi, perusahaan, serta
pasar barang dan jasa berarti pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah
tersebut dapat berupa gaji, pembuatan prasarana, subsidi, serta pembelian
barang dan jasa.
Peran pemerintah dalam kegiatan
ekonomi didasari oleh motif mencari keuntungan sekaligus memenuhi kepentingan
umum. Dorongan mencari keuntungan ini tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah
untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan kondisi penerimaan yang semakin
baik, pemerintah akan memiliki sumber dana untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
3. Perekonomian Empat Sektor
(Perekonomian Terbuka)
Model perekonomian selanjutnya
adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu bentuk perekonomian terbuka.
Ciri perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat luar negeri dalam
bentuk ekspor impor dan pertukaran faktor produksi. Kegiatan ekspor dan impor
itu kemudian memunculkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur
seberapa besar nilai ekspor atau impor dapat diketahui dengan melihat neraca
perdagangannya. Hasil dari perdagangan internasional itu berupa devisa. Apabila
neraca perdagangan suatu negara itu defisit, berarti impor negara tersebut
lebih besar dibanding ekspornya. Sebaliknya, suatu negara disebut surplus pada
neraca perdagangan bila ekspor lebih besar dari impornya.
Dalam perekonomian empat sektor kita
akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu masyarakat luar negeri dan
pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri. Dalam masyarakat luar negeri terdapat
rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah.
Kegiatan kelompok pelaku ekonomi masyarakat luar negeri tersebut membentuk
sistem arus perputaran kegiatan ekonomi. Kelompok pelaku ekonomi dalam negeri
juga membentuk sistem perputaran kegiatan ekonomi. Jadi, masyarakat luar negeri
maupun pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri terdiri atas rumah tangga konsumsi,
perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Mereka saling berinteraksi,
sehingga membentuk sistem perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta
uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Gambar
4. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara
masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
|
Dari gambar 4. Anda dapat melihat
bahwa sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk melakukan
hubungan perdagangan dengan negara lain. Di dalam perdagangan internasional
tersebut terdapat dua macam kegiatan, yaitu ekspor dan impor. Pembayaran dari
kegiatan tersebut dilakukan menggunakan uang atau valuta asing (devisa).
Peran pelaku ekonomi dalam kegiatan
perekonomian nasional akan saling berkaitan dan saling memengaruhi sehingga
akan membentuk satu kesatuan dan sistem. Kemacetan dalam salah satu sektor
dapat segera menjalar ke arus uang dan barang. Tugas menjaga kestabilan arus
uang dan barang memang tidak mudah. Dalam ilmu ekonomi, arus perputaran uang
dan barang/jasa digambarkan dalam suatu lingkaran kegiatan ekonomi seperti yang
telah diuraikan di atas. Nah, lingkaran arus kegiatan ekonomi akan memberikan
manfaat bagi pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional.
4. Aliran Devisa
Devisa merupakan aset atau kewajiban
finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Perpindahan aset dan
kewajiban finansial antar penduduk di satu negara lain akan menimbulkan aliran
devisa. Devisa dapat berbentuk valuta asing, surat-surat berharga (saham,
obligasi, dan lainnya) dan surat-surat wesel luar negeri. Pada dasarnya setiap
penduduk atau perusahaan bebas memiliki atau menggunakan devisa. Namun, Bank Indonesia
berhak mengadakan pengawasan terhadap aliran devisa. Bagi suatu negara devisa
mempunyai fungsi antara lain sebagai:
- Perantara dalam transaksi internasional.
- Cadangan kekayaan nasional.
- Sumber dana pembangunan.
- Sumber pendapatan pemerintah dalam bentuk pajak devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh
penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa.
0 komentar:
Posting Komentar